Layanan Klini Terpadu

No. SK: 400.7.2/011/SK/PKM/I/2024

  • Pasien Umum
    1. Membawa foto Copy KTP
    2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga

  • PASIEN BPJS
    1. pasien melakukan pendafaran
    2. pasien menuju poli sesuai kebutuhan
    3. pasien masuk ke ruangan klinter untuk mendapatkan pelayanan konseling sesuai kebutuhan pasien

10 Menit

1.   Umum : Gratis  sesuai PERDA NO 1172 Tahun   2015

KIS/BPJS : Gratis sesuai Permenkes no 52 tahun 2016

Lintas Klaster

1.   Melalui kotak saran

2.   Facebook   :  Puskesmaswanaraja

3.   Instagram  :  @puskesmaswanarajagarut

4.   Email         :   wanaraja30@gmail.com

5.   No Telpon   :   (0262) 444118

Whatsapp   :  0858-6105-6668
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store