Pelayanan “Bunga Desa” (Bantuan Keuangan Desa)

No. SK: 188.45/03.A/35.09.321/2024

  1. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022
  2. Surat Edaran Bupati Nomor 900/122/35.09.321/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa

  1. Rekap data pengajuan bagi desa yang telah mengajukan melalui website www.dpmd.jemberkab.go.id
  2. Evaluasi kelengkapan persyaratan pengajuan bantuan keuangan desa
  3. Cetak lembar pengantar pengajuan bantuan Keuangan Desa
  4. Rekap data desa yang telah melengkapi persyaratan pengajuan bantuan keuangan desa beserta paraf konsep surat pengantar
  5. Penandatanganan pengantar pengajuan bantuan Keuangan Desa
  6. Penyerahan Surat pengantar beserta rekap daftar desa yang telang melengkapi persyaratan pengajuan bantuan keuangan desa kepada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

Administrasi : 60 Menit

Konsultasi  : Sesuai materi konsultasi

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar yang ditujukan Kepada Bupati Jember cq. Kepala BPKAD Kabupaten Jember

a.     Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan.

3. Telepon : (0melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan “Bunga Desa” (Bantuan Keuangan Desa)"