No. SK: 188.45/03.A/35.09.321/2024
Administrasi : 60 Menit
Konsultasi : Sesuai
materi konsultasi
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar yang ditujukan Kepada Bupati Jember cq. Kepala BPKAD Kabupaten Jember
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.
2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan.
3. Telepon : (0melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store