Rekomendasi dan Pengiriman Anak Jalanan (ANJAL) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi

No. SK: 37

  1. Usia 10 s/d 18 tahun
  2. Surat Kesehatan dari Dokter
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan
  4. Foto copi KTP/KK penanggungjawab
  5. Surat Keterangan Kelahiran/Akte Kelahiran
  6. Surat Permohonan dari orang tua/wali
  7. Surat Pernyataan orang tua/wali
  8. Raport/Ijazah
  9. Rekomendasi dari Dinas Sosial-P2KB
  10. Buku Register
  11. Alat Tulis Kantor

  1. Pemohon datang ke ruangan pelayanan Dinas Sosial-P2KB untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas piket pada ruangan pelayanan jika berkas permohonan tidak lengkap atau tidak benar, maka pemohon diminta untuk melengkapi, jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya dan pemohon memperoleh rekomendasi.

Waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan apabila persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan

1. Datang ke Kantor Dinas Sosial-P2KB

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email dinas dinsosp2kblembata@gmail.com

4. Melalui SP4N-LAPOR! yang telah terhubung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Pengiriman Anak Jalanan (ANJAL) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi"