No. SK: 37
Waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan apabila persyaratan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi dan Pendampingan
1. Datang ke Kantor Dinas Sosial-P2KB
2. Melalui kotak saran
3. Melalui email dinas dinsosp2kblembata@gmail.com
4. Melalui SP4N-LAPOR! yang telah terhubung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store