Pelayanan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Kewenangan Kota

No. SK: 27.a/DP2KBP3A/TAHUN 2022

  • Pengguna layanan menyampaikan Surat Permohonan tertulis berisi:
    1. Identitas Pemohon yang meliputi nama perseorangan/Institusi/Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat/Partai Politik/Badan Publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail;
    2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
    3. Materi Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan ditujukan ke alamat: ? Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jl. Rahadi Oesman Nomor 3 Lt. 4 Pontianak (78116) atau melalui e-mail: dppkbpppa@pontianakkota.go.id
  • Pengguna Layanan datang langsung menemui Petugas atau Personil ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan melakukan:
    1. mengisi buku tamu;
    2. membawa Surat Permohonan dari Pimpinan Institusi/Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat/Partai Politik/Badan Publik lainnya;
    3. menunjukan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas lainnya yang berlaku.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi di tujukkan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  2. Pengguna layanan mendapatkan Surat Kerjasama kegiatan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penguatan Dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Kewenangan Kota


Lt. 4 Pontianak (78116)

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan

langsung via:

Telepon Kantor :  0561

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0561 (8176776) 0811 5764555 (Hotline: LARA EMAKK)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Kewenangan Kota"