Pelayanan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

No. SK: 188.45/ 125 / 414.410/ 2023

  • Penerbitan KTP Baru(pemula)
    1. Formulir permohonan KTP-el
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Tanda bukti perekaman
  • Penerbitan KTP Karena Hilang atau Rusak
    1. Formulir permohonan KTP-el
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
  • Penerbitan KTP Karena Pindah Datang
    1. Formulir permohonan KTP-el
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
    4. KTP Lama
  • Penerbitan KTP Karena Adanya Perubahan Data
    1. Formulir permohonan KTP-el
    2. Fotocopy Kartu Keluarga(KK)
    3. KTP Lama

  • Pemohon Loket Pelayanan Verifikasi Data Operator  VerifikasiAkhir 
    1. Pendaftaran - Pemeriksaan Berkas - Registrasi/Pencatatan – Upload Berkas – Kirim online ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipl Kabupaten Tuban -di Verivikasi – Di Cetak-KTP di serahkan pemohon

5 ( Lima ) Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Pengurusan Kartu Tanda Penduduk

Kantor Kecamatan Montong


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"