Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Tuberkolosis

  1. Telah Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  1. Sebelum dilakukan pemeriksaan pasien harus mendaftar di ruang pendaftaran
  2. Menerima anamnesa singkat gejala penyakit dan pemeriksaan vital sign (tensi darah, timbang berat badan, tinggi badan, suhu, nadi, nafas)
  3. Menerima pemeriksaan fisik dari dokter atau perawat
  4. Menerima rujukan ke laboratorium untuk penegakan diagnosa dan follow up hasil pengobatan TB atau dirujuk eksternal untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan
  5. Menerima tata laksana sesuai hasil pemeriksaan laboratorium
  6. Menerima Resep dan obat
  7. Menerima rujukan sesuai kebuthan

45 Menit

Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomo 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak 


Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Tuberkolosis

1.Petugas : UPT Puskesmas Alianyang

2.SMS/WA Pengaduan : '08125774241

3.Nomor Telpon Pengaduan : 0561 8212307

4.Email  :alianyang.pnkkota@gmail.com

5.Website : https://dinkes.pontianak.go.id/

6.Instagram  : puskesmas_alianyangptk

7.Facebook funpage : Puskesmas Alianyang

8.Kotak Pengaduan

9.Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Alianyang Jl. Pangeran Natakusuma Kelurahan Sungai Bangkong

10.Alur Datang Bertemu Kepada Kepala UPT Puskesmas Alianyang Atau Pejabat Pengaduan UPT Puskesmas Alianyang

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Tuberkolosis"