Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji PNS

No. SK: 9/SK/BPKAD/2024

  1. SKPP Pensiun Aktif dan Pensiun Dini : 1. Surat Pengantar Dinas yang bersangkutan 2. Foto 3x4 4 Lemar 3. SK BKN / SK Bupati 4. KP 4 Terbaru 5. Daftar gaji bulanan terakhir 6. Bukti setor jika ada kelebihan bayar gaji
  2. SKPP Pensiun Meninggal Dunia : 1. Surat Pengantar Dinas yang bersangkutan 2. Foto 3x4 4 Lembar 3. SK BKN / SK Bupati 4. KP 4 Terbaru 5. Daftar gaji bulanan terakhir 6. Surat keterangan kematian 7. Surat keterangan ahli waris 8. Bukti setor jika ada kelebihan bayar gaji
  3. SKPP Berhenti/diberhentikan : 1. Surat Pengantar Dinas yang bersangkutan 2. Foto 3x4 4 Lembar 3. SK BKN / SK Bupati 4. KP 4 Terbaru 5. Daftar gaji bulanan terakhir 6. Surat Keputusan Pengadilan 7. Bukti setor jika ada kelebihan bayar gaji
  4. SKPP Pindah / Keluar : 1. Surat Pengantar Dinas yang bersangkutan 2. Foto 3x4 4 Lemar 3. SK BKN / SK Bupati 4. KP 4 Terbaru 5. Daftar gaji bulanan terakhir 6. Bukti setor jika ada kelebihan bayar gaji 7. SK Pelepasan dari Bupati 8. SK Penerimaan Tempat Baru 9. SK Penempatan Instansi Baru 10. SPMT dari Instansi Penempatan

  1. Petugas dari OPD yang menghantarkan SKPP
  2. Loket Pendaftaran untuk diregister dan dicek kelengkapan berkas
  3. Berkas diserahkan ke Pelaksana untuk dicetak konsep SKPP
  4. Verifikasi oleh Kasubbid
  5. Verifikasi Final Oleh Kuasa BUD
  6. Cetak SKPP Final oleh Pelaksana
  7. Paraf SKPP Final oleh Kasubbid
  8. Tanda Tangan SKPP Final oleh BUD/Kuasa BUD
  9. SKPP Final diserahkan keloket
  10. Petugas Loket Menyerahkan SKPP Final ke OPD

Aplikasi yang digunakan adalah Siste Informasi Gaji (SIM Gaji ) yang terintegrasi ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI. Adapun penguatan atau peningkatan SDM Pelaksana dibidang Pebendaharaan BPKAD Kab, Muba bekerja sama dengan PT.Taspen dalam penerapan atau update aplikasi Sim Gaji. PT. Taspen juga menjadwalkan untuk rekonsiliasi data dan potongan Gaji baik di BPKAD Kab. Muba ataupun ke PT. Taspen wilayah Sumsel di Palembang.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji PNS

1.      melalui LAPOR SP4N di www.lapor.go.id

2.      melalui Konsultasi datang langsung

3.      melalui Group WA

   4.   dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store