Pelayanan Surat Keterangan Domisili

  1. Membawa Kartu Keluarga
  2. Membawa Surat Pengantar Dari desa

1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

2. Membawa Surat Pengantar Dari Desa

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan domisili

Langsung ditindak Lanjuti 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili"