Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Tuna Sosial ke Balai Rehabilitas Sosial Karya Wanita (BRSKW)

No. SK: 37

  1. Surat permohonan dari keluarga/aparat desa/kelurahan untuk direhabilitasi
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan
  3. Surat Kesehatan dari dokter
  4. Tidak punyai keluarga terlantar/diterlantarkan
  5. Foto copi Kartu Keluarga/KTP
  6. Ada pihak yang bertanggungjawab
  7. Rekomendasi dari Dinas Sosial-P2KB

  1. Pemohon datang ke ruangan pelayanan Dinas Sosial-P2KB untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas piket pada ruangan pelayanan jika berkas permohonan tidak lengkap atau tidak benar maka pemohon diminta untuk melengkapi, jika berkas lengkap dan benar maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya dan pemohon memperoleh Rekomendasi

Persyaratan permohonan apabila lengkap dan benar akat diproses sesuai waktu yang telah ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan

1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial-P2KB

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email dinsosp2kblembata@gmail.com

4. Melalui SP4N-LAPOR! yang telah terhubung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Tuna Sosial ke Balai Rehabilitas Sosial Karya Wanita (BRSKW)"