Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Formulir Dari desa
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy KTP masing-masing ahli waris

1. Membawa Formulir dari Desa    

2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

3. Membawa Fotocopy KTP masing-masing ahli waris         

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat keterangan ahli waris

Langsung ditindak Lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"