1. Membawa Formulir dari Desa
2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
3. Membawa Fotocopy KTP masing-masing ahli waris
Tidak dipungut biaya
Pelayanan surat keterangan ahli waris
Langsung ditindak Lanjuti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store