Mutasi PNS Pusat & Daerah Lainnya menjadi PNS Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

  1. Persetujuan Mutasi dari Gubernur (Usul PI dari Provinsi lain)
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Permohonan dari OPD Penerima (menyebutkan Jabatan dan Bidang Penempatan Tujuan)
  4. Anjab dan ABK Jabatan Tujuan (Tandatangan PPK)
  5. Persetujuan Pindah dari PPK Asal
  6. Anjab dan ABK Jabatan Asal (Tandatangan PPK)
  7. Surat Pernyataan Menggantikan Jabatan (BKPSDM)
  8. Surat Pernyataan Tidak Sedang dalam proses/menjalani Hukuman Disiplin (BKPSDM)
  9. Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalani Tugas Belajar/ Ikatan Dinas (BKPSDM)
  10. Surat Pernyataan Bebas Temuan (Inspektorat)
  11. SKP 2 Tahun Terakhir
  12. Copy Legalisir SK Jabatan Terakhir
  13. Copy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  14. Copy Legalisir SK CPNS
  15. Copy Legalisir SK PNS
  16. Informasi Jabatan dari Kepala OPD Instansi Tujuan dan Asal (Untuk Tenaga Kesehatan & Guru, Usul PI dari Provinsi Lain)

  1. PNS mengajukan permohonan mutasi kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin
  2. Verifikasi berkas usulan
  3. Berkas yang tidak lengkap (BTL) dikembalikan ke PNS Pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika instansi asal menyetujui, instansi asal akan menerbitkan Surat Persetujuan Mutasi ditujukan ke Bupati Musi Banyuasin
  5. Berkas yang dinyatakan lengkap, memenuhi syarat dan usul mutasi disetujui, Bupati Musi Banyuasin membuat usul mutasi dan diajukan kepada BKN Pusat/Kanreg VII Palembang
  6. BKN Pusat/Kanreg VII menerbitkan pertimbangan teknis apabila usul mutasi memenuhi persyaratan dan telah dilakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan instansi asal.
  7. Berdasarkan Pertek dari BKN, Gubernur Sumatera Selatan (Mutasi dari Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan) atau Mendagri (Mutasi dari Kabupaten/Kota Provinsi Lain) atau BKN (Mutasi dari Instansi Pusat) menerbitkan Keputusan Mutasi
  8. Keputusan mutasi disampaikan kepada Bupati Musi Banyuasin (BKPSDM), PPK instansi penerima dan PNS yang bersangkutan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Petikan Surat Keputusan Mutasi / Persetujuan Mutasi PNS

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/ langsung via :

 a. Telepon/Fax : (0714 321203 - (0714) 322417

 b. Email : bkpsdm.muba@yahoo.com

 c. Kotak Saran / Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi PNS Pusat & Daerah Lainnya menjadi PNS Daerah Kabupaten Musi Banyuasin"