Pelepasan Hak atas Tanah (Kepentingan Umum)

No. SK: 100.3.3/9/KEP/312/2024

  • Registrasi
    1. Bukti Kepemilikan Tanah KTP dan KK Asli dan Fotocopy Fotocopy SPPT Keterangan Riwayat tanah Keputusan Penetapan Lokasi Keterangan Kewarisan Keterangan Pernyataan tanah tidak dalam Sengketa Peta Bidang dari Pertanahan Tanda Lunas BPHTB (SSB) Kwitansi Pembayaran

  • Registrasi
    1. Pihak yang akan melepas dan menerima menghadap Camat disertai Kepala Desa dan 2 (Dua) Orang Saksi Camat Menertbitkan dan mendatangani Surat Pelepasan Hak atas Tanah Pemohon mengisi Aplikasi SAPOAN (Sarana Paten Online) yang berbasis Google Form

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelepasan hak atas tanah (Kepentingan Umum)

Email : iinwati@gmail.com

Telepon / Nomor Hp : 081232506915

Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Jalan Raya Sumenep Pamekasan, Nomor : 88, Telpon : 0328-821202 Kode Pos 69465 Pragaan Sumenep


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : iinwati@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelepasan Hak atas Tanah (Kepentingan Umum)"