Legalisisr dokumen

No. SK: 470/08/SK/TT2024

  • • FotocopyKTP/ Tanda Pengenal.
    1. • Berkas Asli
    2. • Fotokopi Berkas Yang Akan Di Legalisir

  • Pemohon Datang Membawa Berkas dan Persyaratan
    1. Pengadministrasi Umum Menerima dan Mengagendakan Berkas
    2. Berkas Diperiksa dan di paraf oleh Kasi Yanum
    3. Staff Yanum Membubuhkan Cap Kepada Berkas

Maksimal 1 jam

1. Pengadaministrasian berkas ( 15 menit)

2. Paraf Kasi dan Sekretaris Camat (30 menit)

3. Penanda tanganan camat (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen

 : www.facebook.com/kecamatantebingtinggi/

·         Kotak  Saran Yang Terdapat di Kantor Camat

·         Email : tebingtinggibelagak@gmail.com

Instagram : tebing_tinggi_kota_lintas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisisr dokumen"