Pelayanan Klinik Spesialis Penyakit Syaraf

No. SK: 445 / 050/ 2023

  1. Pasien Umum a. Kartu Identitas (KTP, SIM dll) b. Kartu Berobat (bila ada)
  2. Pasien BPJS Kesehatan a. Menunjukan Kartu Peserta BPJSasli atau virtual b. Kartu berobat (bila ada) c. Surat Rujukan Online BPJS
  3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan a. Kartu Peserta BPJSasli atau virtual b. Kartu berobat (bila ada)
  4. Pasien JasaRahaja a. Kartu Identitas (KTP, SIM dll) b. Kartu Berobat (bila ada) c. Laporan Polisi
  5. Pasien Inhealth a. Kartu Identitas (KTP, SIM dll b. Menunjukan Kartu Inhealth dan aslinya c. Kartu Berobat (bila ada
  6. Pasien Penjamin Lainnya a. Kartu Identitas (KTP, SIM dll b. Menunjukan Kartu Inhealth dan aslinya c. Kartu Berobat (bila ada

≤ 120 menit ( sesuai jenis penyakit/kasus )

Jam pendaftaran :

Senin s/ d Kamis : 07.00 WIB s/d 11.00 WIB

Jum’at : 07.00 WIB s/d 09.30 WIB

Sabtu : 07.00 WIB s/d 10.00 WIB

Jam buka pelayanan :

 Senin - Sabtu jam 08.00 WIB s/d selesai setiap hari kerja


Restribusi Pelayanan Kesehatan.


Pelayanan Klinik Spesialis Penyakit Syaraf

1.    Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Kab. Batang

2.    Pengaduan Tidak langsung melalui

Whatsapp nomor : 0811280413

Email : Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudbatang.com