1. Pemohon / Pemrakarsa melakukan input OSS RBA
2. Pemohon melaporkan SPPL ke DPMPTSP
3. Kesesuaian KBLI dengan Kegiatan dan/atau Usaha
4.SPPL dan / usaha sudah sesuai standart pengelolaan lingkungan hidup
Tidak dipungut biaya
SPPL
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun
Jl. Singoludro GOR Pangderan Timoer Caruban
Telp. (0351) 4471051
Email : dlhkabmadiun@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store