Pendampingan Program Keluarga Harapan

No. SK: 37

  1. Keluarga miskin terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Program Penanganan Fakir Miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan dana atau kesejahteraan sosial
  2. Kriteria Komponen meliputi ibu hamil menyusui dan anak usia o s/d 6 tahun
  3. Komponen pendidikan meliputi anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, Anak SMA/MA atau sederajat dan anak usia 6 tahun s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  4. Komponen Kesejahteraan Sosial meliputi Usia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat

  1. Pemohon menyampaikan kepada pendamping PKH apabila terdapat kendala dalam proses kegiatan: 1. Penyaluran bantuan 2. Pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) 3. Verifikasi komitmen 4. Pengaduan
  2. Pendampingan PKH segera menindaklanjuti setelah menerima laporan dari pemohon
  3. Pemohon menerima pelayanan dari pendamping PKH

Jika persyaratan lengkap dan benar, maka akan diproses sesuai dengan waktu yang ditetapkan sebagai berikut:

1. Untuk pencairan dari final closing kurang lebih 1 s/d 2 bulan

2. Untuk proses verifikasi kepesertaan kurang lebih 1 s/d 2 bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan Pendampingan Program Keluarga

1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial-P2KB

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email dinas dinsosp2kblembata@yahoo.co.id

4. Melalui SP4N-LAPOR! yang telah terhubung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Program Keluarga Harapan "