Ugd

No. SK: 800/002.1/SK/PUSK-AIRA/2024

  1. Kasus gawat darurat
  2. Kasus non gawat darurat melakukan registrasimelalui loket pendaftaran

  1. Pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang Tindakan
  2. Petugas melakukan triage untuk identifikasi kegawat daruratan
  3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran diLoket pendaftaran
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital
  5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama / basic life support
  6. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan
  7. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan
  8. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent
  9. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan
  10. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil
  11. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di Puskesmas
  12. Bagi pasien umum Pengantar pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir

1.    Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit

2.Lama tindakan disesuaikan dengan  kondisi pasien dan jenis tindakan

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

1. Pelayanan Kesehatan darurat 2. Pelayanan tindakan medis sederhana 3. Pemberian VAR bagi kasus gigitan hewan penular rabies Rujukan ke Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Airpura Instagram : puskesmas_airpura18 Email : puskesmasairpura@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ugd"