Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik

  1. Surat Permohonan Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir;
  4. Fotokopi Surat Keputusan (SK) jabatan terakhir; dan
  5. Surel dinas individu dengan domain @bengkaliskab.go.id

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik untuk Tanda tangan Elektronik (TTE)

1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik dengan melampirkan nama lengkap dan alamat email dinas dengan domain @bengkaliskab.go.id yang dibutuhkan calon pemilik Sertifikat Elektronik kepada verifikator Instansi

2. Pemohon melakukan aktivasi akun dengan mengisi data diri, data kedinasan dan melakukan swafoto wajah melalui link aktivasi akun yang dikirim melalui alamat email yang telah didaftarkan

3. Apabila yang didaftarkan adalah ASN maka sistem secara otomatis akan memverifikasi data sesuai dengan data pada Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) dan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

4. Apabila yang didaftarkan memilih Non-ASN maka perlu dilakukan verifikasi secara manual oleh verifikator instansi

5. Pemohon akan mendapatkan email untuk melakukan pengisian passphrase kemudian akan menerima notifikasi bahwa Sertifikat Elektronik telah terbit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik"