1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Elektronik untuk Tanda tangan Elektronik (TTE)
1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik dengan melampirkan nama lengkap dan alamat email dinas dengan domain @bengkaliskab.go.id yang dibutuhkan calon pemilik Sertifikat Elektronik kepada verifikator Instansi
2. Pemohon melakukan aktivasi akun dengan mengisi data diri, data kedinasan dan melakukan swafoto wajah melalui link aktivasi akun yang dikirim melalui alamat email yang telah didaftarkan
3. Apabila yang didaftarkan adalah ASN maka sistem secara otomatis akan memverifikasi data sesuai dengan data pada Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) dan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
4. Apabila yang didaftarkan memilih Non-ASN maka perlu dilakukan verifikasi secara manual oleh verifikator instansi
5. Pemohon akan mendapatkan email
untuk melakukan pengisian
passphrase kemudian akan
menerima notifikasi bahwa Sertifikat
Elektronik telah terbit
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store