1. Membawa Formulir kemindahan
2. Membawa Kartu Keluarga
3. Fotocopy KTP
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Pindah/Datang antar Kabupaten/Provinsi
Langsung Ditindaklanjuti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store