1. Membawa Kartu Keluarga Lama
2. Format Kepindahan
3. Fotocopy KTP
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Pindah/Datang antar Desa/Kecamatan
Langsung ditindak Lanjuti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store