Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Membawa F1 Dari Desa
  2. Membawa Dasar Perubahan
  3. Membawa Surat Nikah

1. Membawa F1 Dari desa

2. Membawa Dasar perubahan 

3. Surat Nikah

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

Langsung ditindak Lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PASTIOK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga"