Permohonan Perubahan Data Obyek Pajak (PBB)

No. SK: 100.3.3/9/KEP/312/2024

  • Registrasi
    1. Rekomendasi Kepala Desa KTP dan KK Asli dan Fotocopy Sertifikat, Akta Tanah, SPPT, (Asli dan Fotocopy) Obyek Peninggalan Bukti Kepemilikan TanahRekomendasi Kepala Desa KTP dan KK Asli dan Fotocopy Sertifikat, Akta Tanah, SPPT, (Asli dan Fotocopy) Obyek Peninggalan Bukti Kepemilikan Tanah

  • Registrasi
    1. Pemohon menghadap Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dan Tanda tangan Kepala Desa Pemohon menghadap PATEN untuk mendapatkan Pengesahan (Register Legalisasi dan Rekomendasi) Selanjutnya Pemohon Perubahan Data Objek PBB diajukan ke Dinas Pendapatan Kabupaten Sumenep untuk lebih lanjut Pemohon mengisi Aplikasi SAPOAN (Sarana Paten Online) yang berbasis Google Form

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Perubahan Data Obyek Pajak (PBB)

Email : iinwati@gmail.com

Telepon / Nomor Hp : 081232506915

Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Jalan Raya Sumenep Pamekasan, Nomor : 88, Telpon : 0328-821202 Kode Pos 69465 Pragaan Sumenep


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : iinwati@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Data Obyek Pajak (PBB)"