Pelayanan Pemeriksaan Gangguan Reproduksi

No. SK: 000.8.3.3/200-SOP Pelayanan pemeriksaan Gangguan R

  • Pelayanan Pemeriksaan gangguan Reproduksi
    1. Memberi laporan permohonan pemeriksaan gangguan reproduksi

  • Pelayanan Pemeriksaan Gangguan Reproduksi
    1. Pemohon meminta pelayanan pemeriksaan gangrep pada medik/paramedik veteriner Dinas Peternakan Kepala Dinas/Kepala Bidang memerintahkan kepada medik/paramedik veteriner melakukan pelayanan pemeriksaan gangrep Medik/Paramedik veteriner memberikan laporan setelah melakukan pemeriksaan dan pengobatan gangrep Kepala Dinas memberikan saran/masukan tindak lanjut

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Gangguan Reproduksi

Penanganan pengaduan akan ditanggapi secepat mungkin ketika laporan pengaduan masuk ke medsos/contact person Dinas Peternakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gangguan Reproduksi"