Pelayanan Perekaman E-KTP

  1. Surat pengantar dari desa
  2. membawa fotocopy kartu keluarga

1. surat pengantar dari desa 

2. fotocopy kartu keluarga

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

langsung ditindak lanjuti 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PASTIOK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman E-KTP"