1. surat pengantar dari desa
2. fotocopy kartu keluarga
Tidak dipungut biaya
Perekaman e-KTP
langsung ditindak lanjuti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store