Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)-JKN

No. SK: 37

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copi KTP
  3. Foto copi KK/Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada ruang pelayanan
  2. Penerima dan verifikasi berkas permohonan
  3. Wawancara
  4. Pencatatan
  5. Pelaporan

Jika persayatan permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan segera diproses sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Keluarga Miskin

1. Datang langsung ke Dinas Sosial-P2KB

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email dinsosp2kblembata@gmail.com

4. Melalui SP4N-LAPOR! yang telah terhubung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)-JKN"