Rekomendasi Penelitian / Survey

No. SK: 188/08/KEP.TP/435.403/2024

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kesbangpol

  1. penyerahan Berkas dari Pemohon kepada petugas pelayanan
  2. VERIFIKASI BERKAS OLEH PETUGAS PELAYANAN
  3. PETUGAS PELAYANAN MEMBUAT SURAT REKOMENDASI PENELITIAN / SURVEY
  4. PENANDATANGAN CAMAT DAN MEMBERIKAN NO REGISTER
  5. PENYERAHAN BERKAS DARI PETUGAS PELAYANAN KEPADA PEMOHON

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penelitian / Survey

Belum Ada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penelitian / Survey"