Pelayanan Penyusunan peraturan Bupati

No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)

  1. Pimpinan perangkat Daerah pemerkarsa menyusun rancangan Perbub
  2. Nota Dnias.
  3. Rancangan Keputusan Bupati, setelah di susun.

  • Prosedur Penyusunan peraturan Bupati
    1. Pengajuan Rancangan Perbup
    2. Penjadwalkan waktu pembahasan
    3. Pembahasan /Koreksi Perbup
    4. Menyampaikan/melaksanakan Raperbup yang telah dibahas ke Provinsi Sumatera Selatan
    5. Evaluasi dan penyampaian hasil fasilitasi
    6. Tindaklanjut/perbaikan Raperbup untuk disesuaikan dengan hasil fasilitasi
    7. Nota Dinas untuk penandatanganan Perbup .
    8. Menetapkan Raperbup menjadi Perbup
    9. Pengundangan Peraturan Bupati
    10. membuat Salinan Peraturan Bupati
    11. autentifikasi terhadap Salinan Peraturan Bupati
    12. Pengundangan Peraturan Bupati oleh Sekretaris Daerah.
    13. mendokumentasikan Naskah Asli dan mengupload Salinan Peraturan Bupati ke Website JDIH
    14. menyerahkan Naskah Salinan Peraturan Bupati kepada Perangkat Daerah Pemrakarsa

Layanan selesai  syarat atau persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Peraturan Kepala Daerah / Bupati

1.    Kotak Saran

2.    Telepon : -

3.    Fax : (0714) 322447

4.      Email : bagianhukumsetdakabmuba@gmail.com

Mekanisme Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

a.    Klarifikasi pada Perangkat Daerah yang menyampaikan pengaduan, saran dan masukan

Koordinasi bersama Perangkat Daerah, tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JDIH