Pelayanan Klinik Spesialis Penyakit Dalam

No. SK: 445 / 050/ 2023

  1. Pasien Umum a. Kartu Identitas (KTP, SIM dll) b. Kartu Berobat (bila ada)
  2. Pasien BPJS Kesehatan a. Menunjukan Kartu Peserta BPJSasli atau virtual b. Kartu berobat (bila ada) c. Surat Rujukan Online BPJS
  3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan a. Kartu Peserta BPJSasli atau virtual b. Kartu berobat (bila ada)
  4. Pasien JasaRahaja a. Kartu Identitas (KTP, SIM dll) b. Kartu Berobat (bila ada) c. Laporan Polisi
  5. Pasien Inhealth a. Kartu Identitas (KTP, SIM dll b. Menunjukan Kartu Inhealth dan aslinya c. Kartu Berobat (bila ada
  6. Pasien Penjamin Lainnya a. Kartu Identitas (KTP, SIM dll b. Menunjukan Kartu Inhealth dan aslinya c. Kartu Berobat (bila ada)

≤ 120 menit ( sesuai jenis penyakit/kasus )

 Jam pendaftaran

 Senin s/ d Kamis : 07.00 WIB s/d 11.00 WIB

 Jum’at : 07.00 WIB s/d 09.30 WIB

 Sabtu : 07.00 WIB s/d 10.00 WIB

 Jam buka pelayanan 

: Senin - Sabtu jam 08.00 WIB s/d selesai setiap hari kerja

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.14 Tahun 2010 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan.

produk layanan penyakit dalam

1. Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Kab. Batang

2. Pengaduan Tidak langsung melalui Whatsapp nomor : 0811280413 Email : laporrsudbtg@gmail.com Website : www.rsudbatang.com/pengaduan

3. Pengaduan melalui kotak saran

 4. Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudbatang.com