Pelayanan Kesehatan Hewan dan Vaksinasi

No. SK: 000.8.3.3/201-SOP.Pelayanan Kesehatan Hewan dan V

  • Pelayanan Kesehatan Hewan dan Vaksinasi
    1. Menghubungi petugas pelayanan kesehatan Dinas Peternakan

  • Pelayanan Kesehatan Hewan dan Vaksinasi
    1. Pemohon meminta pelayanan kesehatan hewan/vaksinasi secara lisan atau tulisan kepada Dinas Menerima laporan dari pemohon Kepala Dinas/Kepala Bidang menugaskan medik/paramedik veteriner untuk melaksanakan pelayanan Medik/Paramedik veteriner memberikan laporan tertulis hasil pelayanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Hewan dan Vaksinasi

Penanganan pengaduan diupayakan seoptimal mungkin setelah laporan pengaduan masuk melalui medsos/contact person Dinas Peternakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Hewan dan Vaksinasi"