Pelayanan Posbindu Jumatan

No. SK: 440.1/002/ KEP/I/ 2022

  1. Peserta diatas Usia 15-59 tahun

  1. Melapor kepada Kepala Desa setempat dan melampirkan jadwal Posbindu Jum’atan
  2. Pemberitahuan kegiatan Posbindu Jum’atan kepada takmir Masjid agar memberitahukan kepada jamaah masjid tentang kegiatan pemeriksaan kesehatan
  3. Pelaksanaan kegiatan Posbindu Jum’atan dilaksanakan dengan 5 tahapan layanan, yaitu : a. Peserta mendaftar dimeja 1, kader mencatat di lembar dan register Posbindu b. Kader melakukan wawancara factor resiko PTM c. Peserta diperiksa dimeja 3, diukur Tinggi Badan, Berat Badan, Lingkar Perut dan Body Fat Analyzer d. Peserta diperiksa dimeja 4, Pemeriksaan Tekanan Darah, Gula darah, Asam Urat dan Kolesterol. e. Peserta mendapat penyuluhan dari petugas Kesehatan.

Pemeriksaan dari meja 1-5 kurang lebih 15 menit

  • Pemeriksaan Gula Darah Gratis
  • PemeriksaanAsam urat dan Kolesterol tergantung masing-masing Desa

1. Skrining Penyakit Tidak Menular 2. Konsultasi Kesehatan

  1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@puskesmasklirongsatu), facebook (Puskesmas Klirongsatu) no whatsapp (0811-2664-633), atau aduan langsung.
  2. Petugas mencatat semua pengaduan.
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.
  4.  d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Posbindu Jumatan"