Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

No. SK: 188/08/KEP.TP/435.403/2024

  1. Membawa Surat Pernyataan Belum pernah menikah yang telah di tandatangani oleh Kepala Desa Dan Kepala KUA
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluaraga (KK)
  3. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduuduk (KTP)

  1. PENYERAHAN BERKAS ( PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS PERSYARATAN KEPADA PETUGAS PELAYANAN )
  2. VERIFIKASI BERKAS OLEH PETUGAS PELAYANAN DAN KASI PELAYANAN UMUM
  3. VALIDASI BERKAS
  4. PROSES DOKUMEN YANG SUDAH DI TERIMA
  5. PENANDATANGAN CAMAT DAN MEMBERIKAN NO REGISTER
  6. PENYERAHAN BERKAS KEPADA PEMOHON

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

BELUM PERNAH ADA PENGADUAN 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah"