No. SK: 800/305/44/2024
1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan pelayanan dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas akan menyampaikan tanggapan resmi. BPBD dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3. Penyampaian pelayanan kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa posTidak dipungut biaya
materi data dan informasi kebijakan dan teknis pasca bencana, penyediaan narasumber konsultasi, sosialisasi dan pelatihan untuk masyarakat, serta Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana
a. Datang langsung;
b. Kotak saran;
c. Email : bpbdtanggamus.official@gmail.com
d. Website : https://bpbd-tanggamus.blogspot.com
e. Telepon : (0722) 7220251Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAnggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik
Anggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik
Anggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik
Anggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik
Anggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik