90 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi
1. Surat permohonan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi perangkat daerah di disposisi oleh Kepala Dinas ke Kepala Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik (PBE);
2. Kepala Bidang PBE mendisposisikan surat permohonan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi ke Fungsional Pranata Komputer (Prakom);
3. Fungsional Prakom membentuk Tim Aplikasi yang untuk pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi;
4. Tim Aplikasi melakukan pengumpulan data serta melakukan analisa kebutuhan sistem terhadap aplikasi yang akan dibangun dan/atau dikembangkan;
5. Melakukan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi sesuai dengan data serta analisa kebutuhan sistem;
6. Berkoordinasi dengan perangkat daerah pemohon untuk melakukan uji coba dan persentasi aplikasi;
7. Melakukan penyesuaian dan perbaikan aplikasi sesuai hasil uji coba dan persentasi;
8. Membuat buku panduan penggunaan aplikasi;
9. Implementasi hosting ke server;
10. Berkoordinasi dengan perangkat daerah pemohon untuk melaksanakan pelatihan kepada operator pengelola aplikasi;
11. Berkoordinasi dengan perangkat daerah pemohon untuk melaksanakan serah terima aplikasi dan mendatangani berita acara serah terima aplikasi; dan
12. Pencatatan hak cipta, monitoring dan perawantan aplikasi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store