Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Perangkat Daerah

  1. Surat permohonan pembangunan aplikasi perangkat daerah yang dilengkapai dengan data-data berikut: a. data proses bisnis pembuatan aplikasi yang akan dibangun; b. data-data yang akan disajikan pada aplikasi yang akan dibanguan; dan c. data out put yang dinginkan perangkat daerah.
  2. Surat permohonan pengembangan aplikasi perangkat daerah; a. data proses bisnis pengembangan aplikasi yang akan dibangun; b. data-data yang akan disajikan pada aplikasi yang akan dikembangkan; dan c. data out put yang dinginkan perangkat daerah.

90 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi

1. Surat permohonan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi perangkat daerah di disposisi oleh Kepala Dinas ke Kepala Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik (PBE);

 2. Kepala Bidang PBE mendisposisikan surat permohonan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi ke Fungsional Pranata Komputer (Prakom);

 3. Fungsional Prakom membentuk Tim Aplikasi yang untuk pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi;

 4. Tim Aplikasi melakukan pengumpulan data serta melakukan analisa kebutuhan sistem terhadap aplikasi yang akan dibangun dan/atau dikembangkan;

 5. Melakukan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi sesuai dengan data serta analisa kebutuhan sistem;

 6. Berkoordinasi dengan perangkat daerah pemohon untuk melakukan uji coba dan persentasi aplikasi;

 7. Melakukan penyesuaian dan perbaikan aplikasi sesuai hasil uji coba dan persentasi;

 8. Membuat buku panduan penggunaan aplikasi;

 9. Implementasi hosting ke server;

 10. Berkoordinasi dengan perangkat daerah pemohon untuk melaksanakan pelatihan kepada operator pengelola aplikasi;

 11. Berkoordinasi dengan perangkat daerah pemohon untuk melaksanakan serah terima aplikasi dan mendatangani berita acara serah terima aplikasi; dan

 12. Pencatatan hak cipta, monitoring dan perawantan aplikasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Perangkat Daerah"