Pemeriksaan Khusus dengan Tujuan Tertentu

No. SK: 21/KPTS-ITDA/2024

  • Pemeriksaan Khusus dengan Tujuan Tertentu
    1. pemeriksaan atas ada pengaduan

  • Pemeriksaan Khusus dengan Tujuan Tertentu
    1. 1. Pengumpulan data, menelaah dan mengembangkan data 2. Pembuatan Surat Tugas TIM 3. Melakukan Pemanggilan / mendatangi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam bentuk BAP 4. Membuat konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Inspektur 5. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Bupati

Pemeriksaan Khusus dengan Tujuan Tertentu

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Khusus dengan Tujuan Tertentu

Pemeriksaan Khusus dengan Tujuan Tertentu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Khusus dengan Tujuan Tertentu"