Permohonan Isbat Nikah

  1. Surat Permohonan Rangkap 5+Softcopy
  2. Fotocopy KTP Para Pemohon/ Suami Isteri bermeterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga bermeterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  4. Fotokopy Surat Kenal Lahir anak bermeterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  5. Surat Keterangan Dari KUA Tentang Tidak Tercatatnya Perkawinan (Asli)
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

Berdasarkan pada SOP/AP/63 Tentang Pelayanan Permohonan Isbat Nikah Volunter

Tidak dipungut biaya

Laporan Isbat Nikah

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 


  1. Melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); 
  2. Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266, atau 
  3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Wamena atau menghubungi Whatsapp Call Center 0822 2666 8424



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Isbat Nikah"