Penerbitan Sub Domain Perangkat Daerah

  1. Surat pemohonan penerbitan surel untuk perangkat daerah; dan/atau
  2. Surat pengantar penerbitan surel Aparatur Sipil Negara (ASN) dari perangkat daerah tempat ASN bertugas yang dilengkapi dengan data nama dan NIP.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sub Domain

1. Surat permohonan penerbitan surel untuk perangkat daerah dan/atau ASN di disposisi oleh Kepala Dinas ke Kepala Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik (PBE);

 2. Kepala Bidang PBE mendisposisikan surat permohonan penerbitan surel ke Fungsional Pranata Komputer (Prakom);

 3. Fungsional Prakom menugaskan administrator pengelola surel untuk mendaftarkan dan mengaktifkan surel;

 4. Setelah pengaktifan surel, Fungsional Prakom membuat draf surat balasan ke perangkat daerah dan/atau ASN pemohon;

 5. Draf surat balasan diverifikasi dan diparaf oleh Kepala Bidang dan Sekretaris;

 6. Surat balasan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani; dan

 7. Petugas administrasi umum mengirimkan surat balasan ke perangkat daerah pemohon dan/atau temapat ASN bertugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sub Domain Perangkat Daerah"