Pemeriksaan Reguler

No. SK: 21/KPTS-ITDA/2024

  1. 1.Surat Pemberitahuan kepada Kepala SKPD yang akan diperiksa;

  • Periksaan Reguler
    1. 1. Surat Pemberitahuan kepada Kepala SKPD yang akan diperiksa; 2. Pengumpulan Data awal SKPD yang akan diperiksa 3. Pembuatan Surat Tugas TIM; 4. Tim mendatangi SKPD /Obrik untuk melakukan pemeriksaan reguler 5. Tim menyusun lembar temuan pemeriksaan untuk dilaporkan kepada Inspektur 6. Menyampaikan lembar temuan pemeriksaan kepada SKPD 7. SKPD menanggapi komentar lembar temuan pemeriksaan 8. Membuat LHP kepada Bupati Musi Banyuasin dan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan ke SKPD/Obrik 9. Membuat hasil Pemeriksaan Reguler (Surat Bupati) disampaikan ke SKPD/Obrik

Pemeriksaan Reguler

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Hasil Pemeriksaan (HP)

Periksaan Reguler

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Reguler"