Pelayanan KIE

No. SK: 440/007/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu JKN

  1. Pasien datang menuju ke pelayanan pendaftaran.
  2. Pasien diarahkan menuju ke poli.
  3. Pasien dari poli yang mendapat rekomendasi pelayanan KIE, diarahkan menuju ke ruang konsultasi.
  4. Khusus pasien umum, melakukan pembayaran terlebih dahulu ke kasir.
  5. Bagi pasien yang diresepkan obat, pasien menuju ke ruang farmasi.
  6. Pasien pulang.

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Perda Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan KIE

Pengaduan dapat disampaikan melalui

  1. Kotak saran di Puskesmas Tawangsari secara tertulis
  2. Telepon ke (0272) 881090
  3. Sosial media yaitu instagram @puskesmas.tawangsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIE"