Pelayanan Farmasi

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. Lembar resep dari dokter khusus peserta BPJS
  2. Surat Elegabilitas Peserta (SEP) dan surat legalisasi pelayanan untuk pasien
  3. Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan )

  1. Pasien memberikan resep pada petugas.
  2. Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep.
  3. Menyiapkan Obat dan Pengemasan
  4. Mengecek Obat
  5. Petugas memanggil nomor pengambilan obat pasien.
  6. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi.
  7. Mengkaji resep klinis.
  8. Untuk Rawat Inap :
  9. a. Resep yang berasal dari dokter dikirim oleh petugas ruangan ke depo farmasi rawat inap
  10. b. Petugas mengkaji Resep obat lengkap dengan identitas pasien ? Nama Pasien ? Nomor Rekam Medik ? Umur Pasien ? Alamat ? Ruang Perawatan
  11. c. Resep ditulis dengan lengkap ? Nama Obat ? Kekuatan/dosis ? Bentuk sediaan ? Julah obat ? Aturan pakai
  12. c. Petugas farmasi menyiapkan, meracik dan mengemas obat
  13. d. Petugas farmasi Mengecek obat kembali
  14. e. Petugas menyerahkan obat kepada petugas rawat inap
  15. f. Obat pasien pulang diserahkan kepada keluarga ? pasien pulang disertai pemberian informasi.

1. Waktu tunggu pelayanan obat jadi , 30 menit

2. Waktu tunggu obat racikan , 60 menit

3. Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Jalan selama 5 hari dalam seminggu, Senin sampai dengan Jum’at dari pukul 08.00 s/d pukul 16.00

4. Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Inap setiap hari 24 jam dengan 3 shift petugas jaga

1.   Pasien Umum : Untuk saat ini pasien umum tidak dilayani di apotik rumah sakit

2.   Pasien Peserta JKN (BPJS) : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan kesehatan

Pelayanan Resep Rawat Jalan dan Rawat Inap

1.   Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2.   SP4N lapor : www.lapor.go.id

3.   Whatsapp dan SMS : 082163963066

4.   Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan

5. Kota Saran/ Pengaduan

6.Unit Instalasi Masing-masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"