Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. Membawa Surat Rujukan Internal dari Poliklinik Spesialis/DPJP
  2. Fotocopy KK/KTP/Kartu BPJS/Pasport atau identitas lain bagi WNA
  3. Bukti pembayaran dari kasir bagi pasien umum
  4. Membawa status pasien

  1. Dokter Spesialis melakukan Pemeriksaan dan asesmen pada pasien.
  2. Dokter Spesialis membuat rujukan internal ke poli Fisioterapi
  3. Bagi Paien Rawat Petugas rawat inap mengantar pasien menuju ruangan fisoterapi
  4. Untuk pasien umum menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran tindakan fisioterapi dan membawa bukti pembayaran ke poli fisioterapi
  5. Untuk pasien BPJS langsung menuju poli fisioterapi
  6. Pasien melakukan terapi rehabilitasi medik sesuai prorgam antara lain : a. Penyinaran Infra Red b. Latihan Pasif dan Aktif Movement c. Vibrator d. Tens
  7. Pasien dengan resep obat menuju instalasi farmasi rawat jalan.
  8. Pasien kembali ke ruang rawat inap bagi pasien rawat inap
  9. Untuk pasien HCU, Petugas menghubungi ruang fisioterapi
  10. Petugas fisioterapi menuju ruangan hcu dan melakukan terapi di ruangan hcu
  11. Untuk pasien umum akan menyelesaikan pembayaran pelayanan setelah dinyatakan bisa keluar rumah sakit/pulang atau rujuk

1.  Pelayanan rehabilitasi rawat jalan

a.      Terapi Infra Red, Vibrator, dan Tens 15- 30 menit

b.     Latihan Pasif dan Aktif Movement 15 menit

c.      Dari jam 08.00 – 14.00 WIB

2.  Pelayanan Rehabilitasi medik rawat inap

a.      Terapi Infra Red, Vibrator dan Tens 15-30 menit

b.     Latihan Pasief dan aktif Movement 15 menit

c.   Dari jam 08.00 – 15.30 WIB

1.     Pasien Umum : Sesuai dengan Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2.     Pasien Peserta JKN (BPJS) : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan kesehatan

Pelayanan Terapy

1.  Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2.  SP4N lapor : www.lapor.go.id

3.  Whatsapp dan SMS : 082163963066

4.  Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan

5. Kota Pengaduan/saran

6. Unit Instalasi Masing-masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"