Pelayanan Intensif/ Pelayanan Hight Care Unit (HCU)

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. 3. Identitas pasien (KTP/KK/Kartu BPJS/Paspot (identitas lain bagi WNA)
  2. Status pasien lengkap dengan hasil konsul dari Dokter Penanggung Jawab Pasien
  3. Surat perintah rawat inap
  4. Surat rujukan
  5. Surat Egibilita Pelayanan (SEP) Bagi pasien BPJS

  1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari Instalasi Gawat Darurat/Instalasi Bedah Sentral/rawat inap berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan High Care Unit
  2. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke High Care Unit berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi :
  3. a. Pasien yang memerlukan pengawasan/observasi/pemantauan intensif, terapy supportif, serta alat bantu intensif
  4. b. Pasien gagal organ yang berpotensi mempunyai resiko tinggi untuk terjadi komplikasi dan tidak memerlukan alat bantu invasive
  5. c. Pasien yang tidak memerlukan bantuan pernafasan mekanik (ventilator)
  6. d. Pasien yang tidak memerlukan perawatan dan pengawasan perioperative
  7. Petugas transporter mengantar pasien ke ruang HCU
  8. Petugas melakukan timbang terima/ serah terima pasien ruang HCU
  9. Setelah pasien masuk High Care Unit, Dokter Spesialis (Dokter Penangung Jawab Pasien), sebagai dokter yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya atau memberikan Asuhan Medis dan Keperawatan
  10. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di ruang rawatan biasa/ rujuk ke rumah sakit yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan petugas administrasi yaitu :
  11. a. Pulang atas permintaan sendiri
  12. b. Pasien rawat inap di ruang rawatan biasa Jika : ? Status fisik pasien sudah stabil dan tidak meemrlukan monitoring ketaT ? Status pasien menurun namun tidak ada rencana intervensi aktif]
  13. c. Pasien rujuk kerumah sakit yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya

a.     7 (tujuh) hari 24 jam

 b.  Lama perawatan sesuai kondisi dan keadaan pasien

1.  Pasien Umum : Sesuai dengan Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2.     Pasien Peserta JKN (BPJS) : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan kesehatan

Pelayanan HCU

1.   Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2.   SP4N lapor : www.lapor.go.id

3.   Whatsapp dan SMS : 082163963066

4.  Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan

5. Kota Pengaduan/Saran

6.Unit Rawatan kelas Masing-masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif/ Pelayanan Hight Care Unit (HCU)"