Pelayanan Persalinan, Perinatologi dan Keluarga berencana

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. Membawa Karu Berobat Bila Ada
  2. Membawa Foto Copy KK/KTP/Kartu BPJS/Pasport atau identitas lain bagi WNA
  3. Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit Ponek IGD / Poliklinik

  1. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran di loket Rawat Inap/IGD/loket rawat jalan
  2. Petugas/ Bidan melakukan anamnese dan dilakukan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan kehamilan pasien tersebut
  3. Petugas Ponek melapor ke dokter spesialis kandungan dan kebidanan dan menunggu intruksi tindakan selanjutnya.
  4. Jika persalinan normal tidak ada penyulit maka persalinan pasien segera ditolong oleh bidan jaga bila keadaan darurat
  5. Jika persalinan normal tidak ada penyulit maka persalinan pasien diarahkan ke kamar bersalin.
  6. Jika Pasien mengalami keluhan kehamilan dan belum saatnya persalinan dan memerlukan perawatan tingkat lanjut, pasien dimasukan keruangan rawat inap kebidanan atau ruang rawat kelas lainnya
  7. Dokter spesialis akan memberikan resep therapi pengobatan
  8. Pasien dirawat dan diobservasi di ruang rawat inap kebidanan
  9. Dokter spesialis kandungan dan kebidanan akan visit pasien,jika sudah ada perbaikan dan kondisi membaik maka pasien ACC pulang.
  10. Jika Persalinan dengan penyulit/ Pasien dipersiapkan untuk dilakukan operasi Ceasar (SC)
  11. Setelah dilakukan tindakan SC pasein di rawat di ruangn Rawatan Kebidanan atau ruang rawatan kelas lainnya
  12. Dokter spesialis kandungan dan kebidanan akan melakukan visit pasien, jika sudah ada perbaikan dan kondisi membaik maka pasien ACC pulang.
  13. Jika terjadi kondisi yang emergency maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih tinggi

1.   Dimulai dari persalinan normal yang sudah lengkap pembukaan, dilakukan tindakan pertolongan partus normal sampai bayi sudah lahir, pemotongan tali pusat dan menunggu plasenta keluar dengan lengkap, setelahnya ibu diobservasi untuk memantau perdarahan post partus.

    2. Tindakan Operasi Sectio Seasaria (SC) selama           ≤ 1 jam

1.   Pasien Umum : Sesuai dengan Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2.     Pasien Peserta JKN (BPJS) : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan kesehatan

Pelayanan Persalinan, Perinatologi dan Keluarga Berencana

1.   Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2.   SP4N lapor : www.lapor.go.id

3.   Whatsapp dan SMS : 082163963066

4.   Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan/ Kota Saran/pengaduan

5. 

Unit Rawatan kelas Masing-masing
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan, Perinatologi dan Keluarga berencana"