No. SK: Nomor 24 Tahun 2023
1. Dimulai dari persalinan normal yang sudah lengkap pembukaan, dilakukan tindakan pertolongan partus normal sampai bayi sudah lahir, pemotongan tali pusat dan menunggu plasenta keluar dengan lengkap, setelahnya ibu diobservasi untuk memantau perdarahan post partus.
2. Tindakan Operasi Sectio Seasaria (SC) selama ≤ 1 jam
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2. Pasien Peserta JKN (BPJS) : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan kesehatan
Pelayanan Persalinan, Perinatologi dan Keluarga Berencana
1. Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id
2. SP4N lapor : www.lapor.go.id
3. Whatsapp dan SMS : 082163963066
4. Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan/ Kota Saran/pengaduan
5.
Unit Rawatan kelas Masing-masingMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store