Pelayanan Bedah Sentral

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. Petugas Rumah Sakit (IGD, VK, Ruangan Poliklinik, Rawat Inap) melaporkan pasien yang akan dioperasi terlebih dahuluh ke petugas Kamar Operasi
  2. Membawa Rekam Medis Pasien
  3. Surat Ijin Operasi ditanda tangani oleh pasien/keluarga dengan materai
  4. Surat persetujuan tindakan sedasi (pembiusan anestesi)
  5. Hasil Pemeriksaan Penunjang Lengkap
  6. Pasien diharuskan puasa minimla 6 jam

  1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memberikan penjelasan (inform Consent) terkait tindakan operasi di rawat jalan ataupun rawat inap
  2. Pasien / keluarga menandatangani Surat Ijin operasi ditanda tangani oleh pasien/ Keluarga pasien dengan materai
  3. Dokter anestesi memberikan edukasi (inform Consent) kepada pasien sebelum dilakukan persetujuan Tindakan Sedasi (Anestesi)
  4. Pasien / keluarga menandatangani Surat Persetujuan Tindakan Sedasi (Anestesi)
  5. Pasien disiapkan untuk tindakan operasi di ruang rawat inap (untuk operasi elektif / terjadwal/tidak darurat)
  6. Petugas rawat inap/IGD mengantar pasien ke Ruang Bedah Sentral/ ruang persiapan operasi dan melakukan serah terima dengan petugas Bedah sentral
  7. Pasien dibawa masuk keruangan tindakan operasi
  8. Setelah operasi selesai, pasien dipindahkan ke ruang pemulihan untuk dilakukan observasi pasca operasi/ keruang pulih sadar
  9. Setelah observasi selesai, maka petugas Bedah Sentral akan melakukan serah terima dengan petugas ruang rawat inap atau HCU bila ada indikasi
  10. Pasien kembali keruangan perawatan/pulang

1. Waktu tunggu operasi efektif , 2 hari

2. setiap harinya menurut jadwal tindakan operasi yang dilakukan

3. Operasi Emergency 24 Jam

4.Tindakan SC selama 1 jam

5. Tindakan bedah umum tergantung diagnosa dan kondisi penyakit

1.     Pasien Umum : Sesuai dengan Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2. Pasien Peserta JKN (BPJS) : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan kesehatan

Pelayanan Tindakan Operasi dan Anestesi

1.      Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2.        SP4N lapor : www.lapor.go.id

3.        Whatsapp dan SMS : 082163963066

4.     Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan/ Kota pengaduan/saran

   5. Unit Rawatan kelas Masing-masing
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral"