Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: 800.1.5 /KEP.002- KEC/ 2024

  1. 1. Surat keterangan dari desa
  2. 2. Membawa fotocopy KTP
  3. 3. Pas Photo 3x4 sebanyak 2 lembar

1.    Memberikan berkas kepada Petugas Loket

2.   Menerima dan memeriksa berkas pemohon, jika kurang lengkap dikembalikan ke pemohon dan jika berkas sesuai dilakukan pengetikan  disposisi

3.   Memeriksa dan menandatangani Draf  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

4.Menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Tidak dipungut biaya

Berupa SKCK

Luring melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pelayanan atau pengelola pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kectalegong83@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian"