No. SK: 800.1.5 /KEP.002- KEC/ 2024
1. Memberikan berkas kepada Petugas Loket
2. Menerima dan memeriksa berkas pemohon, jika kurang lengkap dikembalikan ke pemohon dan jika berkas sesuai dilakukan pengetikan disposisi
3. Memeriksa dan menandatangani Draf Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4.Menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)Tidak dipungut biaya
Berupa SKCK
Luring melalui Petugas di
ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pelayanan atau pengelola
pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store