Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

No. SK: 800.1.5 /KEP.002 - KEC/ 2024

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP
  2. 2. Surat Pengantar dari desa
  3. 3. Surat formulir IMB

1.    Memberikan berkas kepada Petugas Loket

2.   Menerima dan memeriksa berkas pemohon, jika kurang lengkap dikembalikan ke pemohon dan jika berkas sesuai dilakukan pengetikan  disposisi

3.   Memeriksa dan menandatangani Draf  IMB

4.Menyerahkan IMB kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Berupa Surat Rekomendasi IMB

kectalegong83@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan"