No. SK: 800.1.5 /KEP.002 - KEC/ 2024
1. Memberikan berkas kepada Petugas Loket
2. Menerima dan memeriksa berkas pemohon, jika kurang lengkap dikembalikan ke pemohon dan jika berkas sesuai dilakukan pengetikan disposisi
3. Memeriksa dan menandatangani Draf IMB
4.Menyerahkan IMB kepada pemohonTidak dipungut biaya
Berupa Surat Rekomendasi IMB
kectalegong83@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store