Pelayanan Akta Jual Beli

No. SK: 800.1.5 /KEP.002 - KEC/ 2024

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa fotocopy KTP
  3. 3. Surat Keterangan dari desa
  4. 4. Lunas pembayaran SPPT Tahun terakhir

1.    Memberikan berkas kepada Petugas Loket
2.   Menerima dan memeriksa berkas pemohon, jika kurang lengkap dikembalikan ke pemohon dan jika berkas sesuai dilakukan disposisi
3.   Memeriksa dan menandatangani Draf AJB
4.Menyerahkan AJB kepada pemohon

Biaya 1 i pembelian

Berupa Surat Akta Jual Beli

kectalegong83@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Jual Beli"