Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 800.1.5 /KEP.002- KEC/ 2024

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa fotocopy KTP
  3. 3. Surat Pengantar dari desa

  1. Memberikan berkas kepada Petugas Loket
  2. Menerima dan memeriksa berkas pemohon, jika kurang lengkap dikembalikan ke pemohon dan jika berkas sesuai dilakukan pengetikan  surat pindah
  3. Memeriksa dan menandatangani Draf SKTM
  4. Menyerahkan SKTM kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Berupa Surat Keterangan Tidak Mampu

kectalegong83@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"