Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah/Datang Antar Kabupaten/Provinsi

No. SK: 800.1.5 /KEP.002 - KEC/ 2024

  1. 1. Pemohon mengisi buku pendaftaran/buku tamu
  2. 2. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. 3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP

  1. 1.    Memberikan berkas kepada Petugas Loket
  2. 2.   Menerima dan memeriksa berkas pemohon, jika kurang lengkap dikembalikan ke pemohon dan jika berkas sesuai dilakukan pengetikan  surat pindah
  3. 3.   Memeriksa dan menandatangani Draf Surat Pindah
  4. Menyerahkan Surat Pindah kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG ANTAK KABUPATEN/PROVINSI

kectalegong83@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah/Datang Antar Kabupaten/Provinsi"