Komsen Kematian

No. SK: 15 Mei 2022

  1. Surat Pengatar dari RT dan RW
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah Sakit bila meninggalnya di Rumah sakit
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

1. Surat Pengantar dari RT dan RW

2. Surat Kematian dari Rumah sakit kalau meninggal di Rumah sakit

3. Foto Kopi Kartu Keluarga 

Tidak dipungut biaya

Komsen Kematian

1. Tersedia Kontak saran

2. Nomor Hp Kepala Kelurahan (085220905808)

3. Pengaduan langsung Ke kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-